Perlu penanganan lebih
Informasi
Peta ini menunjukan jumlah peristiwa serangan dan penanganan terorisme sejak Januari 2017 di Indonesia.
Ukuran simbol Api menunjukan banyaknya serangan teroris. Serangan teroris yang dimaksud dalam portal ini merujuk pada UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam undang-undang tersebut tindak pidana terorisme adalah tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang (1) menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas; (2) menimbulkan korban yang bersifat masal, merampas kemerdekaan, atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan/atau; (3) mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas Publik, dan/atau fasilitas internasional.
Warna area menunjukan banyaknya penanganan terorisme yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat sipil sejak Januari 2017. Warna-warna tersebut tidak menunjukan bahwa suatu provinsi berada dalam kondisi rentan atau tidak. Penanganan yang dimaksud dalam portal ini mengacu pada Perpres No.46 Tahun 2010 yang meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan kesiapsiagaan Nasional. Dalam portal ini dikelompokkan menjadi pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
Kegiatan Terbaru
- #BicaraTerorisme V: Tantangan dan Solusi Pemulangan Simpatisan ISIS September 27, 2019
- Pengenalan dan Pelatihan Penggunaan Data Dase Kontra Terorisme Ambon 4 September 2019 September 11, 2019
- Diskusi dan Peluncuran buku “Memberantas Terorisme Di Indonesia: Praktik, Kebijakan dan Tantangan” September 03, 2019
Counter-Terrorism Policy Brief Series: Repatriation of ISIS Supporters: Challenges and Solutions
- 04 Oct
- Dipublish Oleh Tim The Habibie Center
- Kajian Kebijakan